[BAHASA] SIGGAP Raih Tingkat Kematangan Level 4 Baik untuk Cyber Security Maturity
PT Siggap Teknologi Internasional (SIGGAP) secara resmi telah selesai melakukan pengukuran tingkat kematangan keamanan siber yang diverifikasi secara langsung oleh Badan Siber dan Sandi Negara, dengan menggunakan alat pengukuran instrumen Cyber Security Maturity (CSM) yang diverifikasi oleh tim verifikator dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Berdasarkan hasil pengukuran tersebut, SIGGAP berhasil memperoleh tingkat kematangan level 4 (Implementasi Terkelola) atau penerapan keamanan siber yang dapat terukur dengan baikyang mana mencerminkan bahwa SIGGAP mampu untuk mengimplementasikan keamanan siber secara terorganisir dengan baik namun belum dilakukan proses otomatisasi, bersifat formal, dilakukan secara berulang dan direviu secara berkala, serta implementasi perbaikan dilakukan secara berkelanjutan.
Pengukuran tingkat kematangan keamanan siber ini dilakukan oleh SIGGAP untuk mengetahui mberikan gambaran terhadap kekuatan dan kelemahan yang perlu ditingkatkan pada setiap aspek pengelolaan setiap aspek keamanan sibernya. Selain itu, upaya ini merupakan bentuk komitmen SIGGAP untuk menjalankan amanat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV), sehingga SIGGAP dapat terus meningkatkan aspek keamanan siber yang dimiliki serta dapat mengoptimalkan layanan-layanan yang diberikan untuk kliennya.
SIGGAP merupakan perusahaan keamanan teknologi bersertifikasi yang berfokus pada penyediaan solusi dan layanan keamanan siber. Berdasarkan hasil pengukuran tingkat kematangan keamanan siber ini, SIGGAP juga menjadi perusahaan yang dapat melakukan penilaian tingkat kematangan digital atau Digital Maturity Assessment mampu memberikan layanan konsultasi dan asistensi CSM bagi perusahaan maupun organisasi yang membutuhkan layanan untuk meningkatkan kematangan keamaman sibernya tersebut. Penilaian tingkat kematangan digital ini merupakan salah satu penilaian yang sangat diperlukan bagi seluruh perusahaan, terutama yang bergerak di bidang keuangan. Hal ini berdasarkan pada regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan yang tercantum pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.
Saat ini, implementasi keamanan siber yang tepat dan efektif, tercermin dari tingkat kematangan keamanan siber di organisasi tersebut, memiliki urgensi yang sangat tinggi dalam era digital, khususnya bagi sektor IIV. Berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 Pasal 22, Penyelenggara IIV khususnya sektor administrasi pemerintahan, energi dan sumber daya Mineral, transportasi, keuangan, kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi, pangan, serta pertahanan harus melakukan pengukuran tingkat kematangan keamanan sibernya secara mandiri paling sedikit I (satu) kali dalam I (satu) tahun.